Baru 1 Pasangan Calon yang Daftar, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis

2 September 2024, 11:00 WIB
Pasangan Herdiat Sunarya-Yana D Putra yang maju di Pilkada Ciamis 2024. /KPU Ciamis/

PRFMNEWS - Hingga Kamis, 29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Ciamis sebagai bakal calon bupati-wakil bupati Ciamis 2024.

Satu-satunya pasangan yang daftar ke KPU Ciamis adalah pasangan Herdiat Sunarya-Yana D Putra. Pasangan ini daftar ke KPU Ciamis pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Karena hanya ada satu calon yang daftar, maka KPU Ciamis memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati Ciamis pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Ciamis Diperpanjang

Perpanjangan masa pendaftaran calon bupati-wakil bupati Ciamis dibuka mulai Senin, 2 September 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

"Sehubungan dengan hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat partau politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Ciamis akan melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai sesuai yang tercantum pada ketentuan dan regulasi," bunyi keterangan resmi KPU Ciamis.

Jika tidak ada pendaftar tambahan, maka dipastikan Pilkada Ciamis 2024 ini hanya diikuti satu pasangan saja Herdiat Sunarya-Yana D Putra.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung Barat Diikuti 5 Pasangan, Ada 1 Calon Independen

Nantinya, jika tidak ada pasangan lain yang daftar maka Herdiat-Yana akan melawan kotak kosong.

Pasangan Herdiat Sunarya-Yana D Putra diusung oleh banyak partai yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Partai Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending