Ungkap Alasan Kenaikan Tarif Ojol dan Taksi Online di Jabar, Dishub: Masih Sesuai Aturan

27 Agustus 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi ojol. //Antara/Yulius Satria Wijaya

 

PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat (Jabar) menjelaskan perihal kenaikan tarif transportasi online yakni ojek online (ojol) dan taksi online yang disepakati pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Alasan tarif layanan ojol (sepeda motor) dan taksi online (mobil) untuk tiap satu kilometer (km) disepakati naik mulai 23 Agustus 2024 dijelaskan Kepala Dishub Jabar Koswara.

Koswara pun meluruskan pihaknya bukan merancang tarif baru, melainkan menyesuaikan tarif angkutan online sesuai aturan lama dari Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Segini Tarif Baru Transportasi Online Setelah Ditetapkan Dishub Jabar, Ojol Berapa per KM?

"Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat (Perdirjen), di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," katanya.

Sehingga Koswara menyampaikan alasan penyesuaian tarif ojol dan taksi online karena mengikuti usulan dari para angkutan sewa khusus atau driver ojol dan taksi online sesuai aturan Dirjen Hubdat Kemenhub.

"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra pengemudi online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya perdirjen," kata dia di Bandung baru-baru ini.

Baca Juga: Tarif Baru Ojol di Jawa Barat yang Ditetapkan Dishub, Segini Besarannya

Dalam Peraturan Dirjen Hubdat, jelasnya, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatra, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/km tarif batas atas dan Rp3.500/km tarif batas bawah. Sedangkan untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2.000.

Sesuai kesepakatan dengan ASK, tarif ojol kini disesuaikan menjadi Rp2.600 dari sebelumnya 2.000 per km. Sementara tarif taksi online disesuaikan menjadi Rp5.000 per km dari sebelumnya di rentang tarif batas bawah 3.500 hingga batas atas 6.000 per km.

"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ucapnya.

Baca Juga: Kesulitan Mintai Keterangan Pelaku Penusukan Ojol di Dipatiukur, Polisi: Kesurupan Terus

"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan perdirjen, bukan aturan baru lagi," imbuhnya.

Surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi online ini, sebut Koswara, sudah dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus 2024 dan telah berlaku untuk seluruh Jabar.

"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," tuturnya. ***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Trending