Dishub Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Driver Online: Mobil Rp5 Ribu/KM, Motor Rp2.600/KM

23 Agustus 2024, 19:56 WIB
Ilustrasi ojol /

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan tarif baru untuk kegiatan angkutan berbasis aplikasi.

Penetapan ini dilakukan Dishub Jabar pada Jumat 23 Agustus 2024. Perwakilan Driver Online juga hadir dalam penetapan ini.

Penetapan tarif Driver Online di wilayah Jawa Barat yang mulai diberlakukan per hari ini yaitu, angkutan sewa khusus sebesar Rp5.000/KM untuk kendaraan roda empat (Mobil) dan Rp 2.600/KM untuk kendaraan roda dua (Motor).

Baca Juga: Kapan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Berlaku di Bandung? Simak Jawaban Pertamina

"Apabila pemberlakuan tarif ini tidak dipatuhi maka pihak mitra angkutan sewa khusus (Driver Online) dapat melaporkan kepada KPPU Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kominfo RI," tulis surat penetapan tarif baru Driver Online yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Jabar, A Koswara.

Selanjutnya, Dishub Jabar melaporkan pemberlakuan tarif baru Driver Online ini kepada Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Menuju HJKB 214, Kapan Pawai Kendaraan Hias Digelar di Kota Bandung? Ini Tanggalnya

Adapun Dasar Hukum yang digunakan Dishub Jabar untuk menetapkan tarif baru bagi Driver Online di wilayah Jawa Barat yakni Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018.

Dalam Pasal 27 Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan bahwa perusahaan aplikasi Driver Online dilarang menetapkan tarif (secara sepihak) dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending