BANDUNG, PRFMNEWS - Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru dimana terpidana resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Kuasa hukum terpidana Vina Cirebon Roely Panggabean mengatakan pengajuan PK tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Roely dalam pengajuan PK terpidana kasus Vina Cirebon, pihaknya sudah menemukan 15 novum atau alat bukti baru.
"Novum yang kami kumpulkan selama 3 bulan cukup banyak. Ada sektiar 15 yang kami anggap valid," kata Roely dikutip dari YouTube iNews TV.
Adapun enam terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Sementara khusus untuk terpidana Sudirman tidak dimasukan dalam penjuan PK kasus Vina Cirebon.
Roely beralasan tidak ada nama Sudirman dalam pengajuan PK kasus Vina Cirebon karena kuasa hukum kesulitan mengakses yang bersangkutan.
"Sudirman kita tidak tahu dimana," jelasnya.
Lebih lanjut Roely berkeyakinan dengan adanya 15 novum yang akan diajukan dalam PK kasus Vina Cirebon bisa membuat para terpidana bebas.
Baca Juga: Pernikahan Usia Dini Menurun Tapi Angka Kasus Hubungan Seksual pada Remaja Meningkat
"Jadi mudah-mudahan dengan sekian banyak novum bisa membebaskan terpidana," pungkasnya.***