Daftar 18 Paskibraka Putri 2024 Terkait Kasus Jilbab di IKN, Ada Wakil dari Jawa Barat

14 Agustus 2024, 20:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa, 13 Agustus 2024 /BPMI Setpres/ Muhclis Jr/

BANDUNG, PRFMNEWS - Kasus dugaan pelepasan jilbab terhadap 18 anggota Paskibraka putri yang bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) jelang peringatan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia menjadi ramai di sosial media.

Nama-nama 18 anggota Paskibraka putri yang diduga dipaksa untuk menanggalkan jilbab pun tersebar di media sosial.

Imbas kasus ini banyak pihak mengungkapkan kekecewaannya kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebut saja Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Terungkap Sosok S Calon Cawagub Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Ternyata Mantan Menteri

Berikut ini adalah daftar nama anggota Paskibraka putri 2024 yang diduga dipaksa untuk melepaskan jilbab di IKN:

1. Dzawata Maghfura Zuhri (Aceh)

2. Maulia Permata Putri (Sumatera Barat)

3. Rahma Az Zahra (Jambi)

4. Kamilatun Nisa (Riau)

5. Amanda Aprillia (Bengkulu)

6. Sofia Sahla (Jawa Barat)

7. Keynina Evelyn Candra (Daerah Istimewa Yogyakarta)

8. Amna Kayla (Nusa Tenggara Barat)

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Acungkan Senjata Api di Flyover Supratman Bandung, Polisi Bilang Begini

9. Della Selfavia Azahra (Kalimantan Selatan)

10. Zahratushyta Dwi Artika (Kalimantan Barat)

11. Alysia Noreen Ramadhani (Kalimantan Tengah)

12. Mutiara Wasilah (Sulawesi Barat)

13. Zahra Aisyah Aplizya (Sulawesi Tengah)

14. Nadhif Islami F. Yasin (Gorontalo)

15. Asih Arum Lestari (Maluku)

Baca Juga: Polisi Amankan Armor Toreador, Netizen: Kayaknya Dia Ada Sesuatu

16. Aprillya Putri Dwi Mahendra (Maluku Utara)

17. Indri Marwa Delvita Ahek (Papua Barat)

18. (Tidak diketahui)

Respons MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengkritik keras dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri Muslimah yang bertugas dalam upacara kemerdekaan tahun ini.

Menurut Cholil jika pelarangan tersebut benar adanya, maka hal itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, yang menjamin kebebasan beragama.

Mengutip dari laman resmi MUI, Cholil menegaskan bahwa kebijakan semacam ini tidak sejalan dengan semangat Pancasila yang menghargai hak individu untuk menjalankan ajaran agamanya.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tuturnya.

Lebih lanjut Cholil menyatakan bahwa jika larangan jilbab bagi anggota Paskibraka Nasional benar-benar diterapkan, maka kebijakan tersebut harus segera dicabut.

Baca Juga: Sesar Lembang: Fakta, Sejarah, dan Risiko Gempa di Kawasan Bandung Raya

Ia bahkan menyarankan agar anggota Paskibraka putri yang merasa dipaksa melepaskan jilbab lebih baik kembali ke rumah daripada harus mengorbankan keyakinan mereka.

Pernyataan Cholil ini mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap situasi yang dianggapnya sebagai langkah mundur dalam menghormati keragaman dan kebebasan beragama di Indonesia.

Sikap tegas PKS

Selain MUI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan pelepasan jilbab ini.

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Kurniasih Mufidayati, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi dan kebebasan beragama.

PKS melihat bahwa pemaksaan untuk melepaskan jilbab bertentangan dengan semangat Muslimah Indonesia yang semakin berani menutup aurat tanpa mengorbankan prestasi mereka.

Kurniasih menekankan bahwa penggunaan jilbab seharusnya tidak menjadi hambatan bagi perempuan Muslim untuk berkarya dan berprestasi di berbagai bidang, termasuk dalam kegiatan kenegaraan seperti menjadi anggota Paskibraka.

Baca Juga: Sah! Agus Gumiwang Resmi Jadi Plt Ketua Umum Partai Golkar

Sebelumnya kasus ini pertama kali menjadi viral di media sosial setelah foto-foto anggota Paskibraka 2024 yang beredar menunjukkan tidak adanya anggota putri yang mengenakan jilbab.

Foto-foto ini memicu perdebatan di kalangan warganet, yang mempertanyakan apakah ada kebijakan yang memaksa anggota Paskibraka Muslimah untuk melepaskan jilbab mereka.

Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat, Irwan Indra, yang juga pernah menjadi anggota Paskibraka pada tahun 2001, menegaskan bahwa sejak tahun 2002, anggota Paskibraka Muslimah sudah diizinkan mengenakan jilbab di tingkat nasional.

Berbeda dengan tahun 2024 yang mana tidak terlihat satupun anggota Paskibraka putri yang terlihat mengenakan jilbab.

Baca Juga: Persib Jalin Kerja Sama dengan DAMRI untuk Penyediaan Transportasi Tim Lawan Maung Bandung

Hingga berita ini ditayangkan, BPIP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka muslimah 2024 di IKN.

Masyarakat pun menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, sambil berharap agar hak beragama dan kebebasan menjalankan ajaran agama tetap dijunjung tinggi dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending