Viral Dugaan Penganiayaan Balita di Tempat Penitipan Anak Depok, Polisi Bakal Panggil Terlapor

1 Agustus 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Annabel_P/

DEPOK, PRFMNEWS - Polres Metro Depok bakal memanggil wanita berinisial MI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak (daycare) yang berada di kawasan Cimanggis, Kota Depok.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kepolisian bakal memanggil terlapor dan juga sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus yang juga viral di media sosial ini.

"Rencana tindak lanjut memanggil terlapor dan sejumlah saksi," kata Ary, dikutip PRFM News dari ANTARA, Kamis 1 Agustus 2024.

Meski demikian, Ary menyebut belum menentukan kapan pemanggilan wanita berinisial MI itu. Namun ia mengatakan bakal bekerjasama dengan menggandeng sejumlah pihak, termasuk dari Pemkot Depok.

Baca Juga: Kota Bandung Rugi Rp12 Triliun Per Tahun Gara-gara Macet, Pj Walikota Sambut Kehadiran BRT Bandung Raya

"Upaya yang telah dilakukan yaitu membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum dan akan berkoordinasi dengan orang tua korban untuk dilakukan klarifikasi besok pagi," katanya.

MI sendiri telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Berdasarkan keterangan pelapor, pada Rabu 24 Juli 2024, pelapor dihubungi oleh karyawan di penitipan tersebut yang memberitahu pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor.

"Diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terlapor melakukan pemukulan kepada korban," ucap Ary.

Baca Juga: Usulan Pembangunan Kereta Layang Rute Jalur Wisata Puncak Bogor dengan 6 Stasiun

Sebagai informasi, sebelumnya beredar video viral yang diunggah oleh akun Instagram @komisi.co, yang memperlihatkan terlapor melakukan pemukulan terhadap balita yang mengakibatkan korban alami trauma dan luka memar pada dada dan punggung.

Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending