BPOM Perintahkan Penarikan Roti Okko dari Pasaran Karena Temuan Batrium Dehidroasetat

24 Juli 2024, 13:20 WIB
Produk Roti Okko.*/Dok. rotiokko.com /Dok. rotiokko.com

PRFMNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada roti beremerek Okko.

Karena itu, BPOM memerintahkan agar ada penarikan roti Okko di pasaran.

Mengutip dari ANTARA, BPOM penemuan kandungan natrium dehidroasetat pada roti Okko sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.

Sebelumnya BPOM lebih dulu melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Heboh Dugaan Roti Aoka Mengandung Pengawet Berbahaya, DPR dan GAPMMI Minta BPOM Segera Klarifikasi

Selanjutnya, BPOM menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," katanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Roti Aoka Harga Rp2 Ribu Berbahaya Karena Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik?

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.***

Editor: Tim PRFM News

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending