Terungkap Kehidupan Pegi Setiawan Selama di Rutan, Perlakuan Petugas dan Tahanan Lain Jadi Sorotan

11 Juli 2024, 08:00 WIB
Pegi Setiawan alias Perong menyangkal terlibat dalam kasus Vina Cirebon, Minggu 26 Mei 2024 /ANTARA/Raisan Al Farisi

PRFMNEWS - Pegi Setiawan menceritakan kehidupannya selama berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar). Perlakuan petugas pengawas dan para tahanan lain di dalam rutan menjadi hal yang paling banyak dibeberkannya.

Pegi Setiawan ditahan di Rutan Polda Jabar selama 49 hari. Hingga akhirnya dibebaskan usai gugatan praperadilannya atas penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh penyidik Polda Jabar dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pegi mengaku selama menjadi tahanan Polda Jabar mendapat perlakuan yang baik. Meski ia tak menutupi bahwa saat awal masuk dalam rutan, dirinya mendapat cemoohan dari sejumlah pihak.

“Dari pertama kali masuk, meski awalnya ada sedikit cemoohan, seiring berjalannya waktu saya diperlakukan baik,” kata Pegi di Cirebon, Rabu 10 Juli 2024 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pegi Bebas dan Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar, Pakar: Biasanya Berujung Kekeluargaan

Pegi lanjut bercerita bahwa para tahanan lain turut memberikan dukungan moril agar ia tetap kuat menjalani masa sulit ketika statusnya masih menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang kasusnya terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi menyebut dukungan juga ditunjukkan oleh petugas pengawas di rutan. Ia mengaku pernah diberi beberapa hadiah kecil berupa tasbih, peci dan peralatan lainnya yang bisa digunakan olehnya untuk beribadah.

“Terutama para penjaga, mereka membimbing saya, mengajak agar lebih dekat dengan Allah SWT dan meminta saya fokus beribadah,” ungkapnya.

Ia menceritakan bahwa kegiatan sehari-hari di dalam rutan dihabiskan dengan kebersamaan. Tahanan lain saling mendukung, menjaga, dan mendoakan satu sama lain.

Baca Juga: Polda Jabar Akan Patuhi Semua Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

“Saat malam hari, kami tidur bersama, ada yang bangun untuk sholat tahajud, ada yang lanjut tidur, dan ada yang terjaga sampai subuh. Kegiatan seperti itu berlangsung setiap hari,” bebernya.

Kini, Pegi telah pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon. Ia mengaku sangat bahagia dan bersyukur ketika mendengar putusan hakim mengabulkan gugatannya pada Senin, 8 Juli 2024.

Dia bahagia karena akhirnya keadilan bisa ditegakkan, serta status tersangkanya dibatalkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi sekira 8 tahun lalu.

“Intinya saya bersyukur, karena saat ini sudah bebas dan bisa pulang kembali (ke Cirebon),” tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending