Polda Jabar Akan Patuhi Semua Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

8 Juli 2024, 14:46 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. /Dok. Polda Jabar/

PRFMNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan menerima semua permohonan praperadilan Pegi Setiawan sehingga status tersangka Pegi Setiawan menjadi batal.

Terkait dengan putusan itu, Polda Jabar mengaku siap menjalankan putusan hakim pada praperadilan tersebut.

Demikian hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar hari ini Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal

“Kami mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS,” katanya.

Abast memastikan bahwa penyidik Polda Jabar akan menjalankan semua putusan yang dibacakan hakim.

Dalam putusannya, hakim meminta Polda Jabar mencabut status tersangka pada Pegi Setiawan.

Selain itu, Polda Jabar pun diminta untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari penahanan.

Baca Juga: Hasil Survei: Sebagian Besar Warga Kabupaten Bandung Puas dengan Kinerja Dadang Supriatna

"Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim dari pengadilan, sesegera mungkin kami penuhi sesuai hasil sidang praperadilan," tegasnya.

Terkait dengan teknis, Abast pastikan semua membutuhkan proses.

Namun dipastikan dia bahwa Polda Jabar akan mematuhi apa yang menjadi putusan hakim sidang praperadilan.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending