Jadi Daerah dengan Judi Online Tertinggi, Pemprov Jabar Komitmen Berantas Judol dan Judi Konvensional

8 Juli 2024, 11:30 WIB
Sekda Jabar Herman Suryatman. /Humas Jabar/

PRFMNEWS - Pengaruh buruk judi online di Jawa Barat (Jabar) semakin memprihatinkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak terjadi di Jabar.

Berdasarkan dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online.

"Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun," ujar Herman.

Seperti diketahui, sebelumnya Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar bermain judi online. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Banyak Istri di Bandung Barat Gugat Cerai Suami Karena Judi Online

Sanksi disiplin menanti ASN dan BUMD Jabar jika diketahui terlibat transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2024.

Selain menyebut soal sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, juga melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemdaprov Jabar dan kabupaten dan kota terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.

Pihak Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten dan kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.

Baca Juga: Bahaya Judi Online Picu Kenaikan Kasus Perceraian, Begini Penjelasan BKKBN

"Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN," kata Herman.

"Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali," ujarnya.

"Pemdaprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,"pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending