Semua Dalil Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ditolak, Polda Jabar Ungkap Alasannya

5 Juli 2024, 17:00 WIB
Suasana sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. /Agus Kusmayadi/Metro Jabar

PRFMNEWS - Semua dalil gugatan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka kasus Vina Cirebon ditolak oleh Tim hukum Polda Jabar.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani menyatakan, penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari ini, Jumat 5 Juli 2024.

"Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan 'kan sedikit saja, tidak terlalu banyak," kata dia.

Baca Juga: Berkaitan Kuda, Begini Asal-usul Nama Banceuy, Jalan Legendaris di Bandung

Nurhadi melanjutkan, penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.

Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai terangka kasus Vina Cirebon telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," ujar Nurhadi.

Baca Juga: Depok Hujan Es Saat Musim Kemarau 3 Juli 2024, BMKG Ungkap Penyebabnya

Ditegaskan kembali oleh Nurhadi bahwa penetapan status Pegi Setiawan sebagai berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Nurhadi mengungkapkan, sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," jelasnya.***

Editor: Tim PRFM News

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Trending