4. Saling mengingatkan dan menjaga komunikasi dengan simpul masyarakat dan Perwakilan RI.
Baca Juga: Geng WNI di Jepang Bikin Gaduh, Kemenlu Imbau Patuhi Hukum Negara Setempat
"Aparat setempat memiliki otoritas untuk mengambil tindakan hukum kepada WN Asing yang melanggar ketertiban maupun ketentuan di Jepang," tulis keterangan tersebut.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel