Media Asing Soroti Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di RI, Mulai Reuters Hingga BBC

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Indra Kurniawan
Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024. /Christ Wibowo/prfmnews

BBC, menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menganggap remeh upaya DPR yang ingin membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Widodo menganggap remeh pertikaian tersebut, dan mengatakan bahwa amandemen tersebut merupakan bagian dari "fungsi pengawasan dan keseimbangan" pemerintah," kata BBC dalam artikel berjudul "Election law changes spark mass protests in Indonesia."

Menurut BBC, revisi undang-undang Pilkada akan membatalkan sebagian putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi sehingga menguntungkan partai-partai yang bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju atau KIM.

"Status quo akan tetap dipertahankan, yang menguntungkan partai-partai dalam koalisi yang berkuasa di bawah presiden yang akan lengser, Joko "Jokowi" Widodo, dan penggantinya, Prabowo Subianto. Akibatnya, banyak pemilihan kepala daerah diperkirakan akan berlangsung tanpa ada yang menentang," tulis BBC.

Sedangkan media asal malaysia, The Star, mengulas soal ditundanya putusan RUU Pilkada oleh DPR dalam artikel berjudul "Indonesian Parliament adjourns as protests hit markets". Menurut The Star, rupiah anjlok akibat aksi massa tersebut.

The Star juga menyoroti para aktor dan selebritas yang mengunggah gambar "peringatan darurat" secara daring. Ribuan orang menggunakan tagar #KawalPutusanMK, yang menyerukan pembelaan atas keputusan pengadilan, yang oleh banyak orang dianggap mendukung demokrasi muda Indonesia.

"Para pembuat undang-undang kini ingin mengubah undang-undang agar secara efektif memungkinkan putra bungsu Jokowi yang berusia 29 tahun untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur daerah, sambil mengembalikan ambang batas yang dapat memungkinkan Prabowo dan sekutu Jokowi untuk mencalonkan diri hampir tanpa pesaing dalam pemilihan di Jawa Tengah dan Jakarta," kata The Star.

Aksi protes dengan seruan “Darurat Indonesia” dilakukan untuk menolak revisi UU Pilkada yang digelar menyusul putusan MK sehari sebelumnya, yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Kedua putusan ini terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah. DPR menerima soal ambang batas tersebut, namun tak setuju dengan putusan batas usia.***

Halaman:

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub