Malaysia Longgarkan Aturan Larangan Masuk Bagi WNI dengan Persyaratan

- 17 September 2020, 18:35 WIB
Malaysia Larang Warga Indonesia Berkunjung ke Negaranya
Malaysia Larang Warga Indonesia Berkunjung ke Negaranya /PIXABAY

PRFMNEWS - Meningkatnya angka penyebaran Covid-19 membuat pemerintah Malaysia memberlakukan aturan mengenai larangan bagi warga dari 23 negara untuk memasuki wilayahnya. Salah satu dari 23 negara tersebut adalah Indonesia.

Aturan dari pemerintah Malaysia mengenai larangan memasuki wilayahnya tersebut mulai diberlakukan sejak 7 September 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Daftarnya Bisa Langsung dari HP Loh

Namun, dalam rentang 3 hari, pemerintah Malaysia merevisi aturan tersebut dengan melonggarkan pelarangan masuk bagi 23 Negara dengan beberapa ketentuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah pada Kamis 17 September 2020, dalam konferensi pers virtual.

"Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia," ucapnya dilansir prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Jelang Lanjutan Liga 1, Persib Ubah Username Instagram

Ketentuan tersebut yaitu harus mendapatkan perizinan dari Departemen Imigrasi Malaysia.

Dan hanya beberapa kategori saja yang diperbolehkan masuk ke Malaysia dengan mendapatkan persetujuan dari pihak imigrasi.

Kategori tersebut di antaranya pelajar yang berasal dari luar Malaysia yang menimba ilmu di sana, dan ekspatriat serta pemegang izin kunjungan profesional dengan ketentuan seperti yang telah disampaikan.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Kejagung Akhirnya Terungkap, Begini Penjelasan Polri

Sedangkan sebuah persyaratan tambahan bagi penduduk tetap dan pasangan asing warga negara Malaysia yang ingin memasuki Negara Malaysia, adalah harus tetap berada di Malaysia setelah melakukan perjalanan penerbanganan.*** (Dwi Nurul/JOB)

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x