Donald Trump, Presiden AS Pertama yang Bakal Diadili Karena Suap Artis Porno

- 1 April 2023, 13:07 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. /Leah Milis/Reuters

PRFMNEWS - Donald Trump akan menjadi mantan presiden AS pertama yang terlibat pidana. Trump didakwa atas kasus uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang film porno Stormy Daniels.

Setelah spekulasi berminggu-minggu, dewan juri New York pada Kamis memutuskan untuk mendakwa Trump, menurut Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, menjadikannya mantan presiden pertama yang menghadapi tuntutan pidana dalam sejarah AS, Trump adalah pesaing utama untuk pencalonan presiden dari Partai Republik di tahun 2024.

Rencananya, Trump dijadwalkan untuk diadili di pengadilan Manhattan pada hari Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: FBI Menggerebek Rumah Donald Trump di Mar-a-Lago dan Menyita Dokumen Rahasia

Melansir dari Reuters, sebagian dari dakwaan tersebut terkait pembayaran (reimbursement) atas suap sebesar US$130.000 kepada bintang porno Stormy Daniels, jelang Pilpres 2016.

Michael Cohen, mantan pengacara Trump, sebelumnya mengatakan kepada Kongres bahwa ia melakukan pembayaran kepada Daniels atas nama Trump dan kemudian uangnya diganti. Cohen juga telah memberikan kesaksian di hadapan dewan juri New York.

Namun, mantan presiden AS itu membantah perselingkuhan itu dan mengatakan pembayaran itu untuk melindungi reputasinya dari tuduhan palsu, bersikeras bahwa dia tidak melakukan kesalahan.

Baca Juga: Korea Utara Mengutuk Pengiriman Tank Tempur AS ke Ukraina

Sebelum dakwaan hari Kamis, Daniels dilaporkan meningkatkan keamanan atas serangkaian ancaman kematian untuk penangkapan yang diharapkan Trump. Pengacaranya mengatakan pada 2018 bahwa dia diancam secara fisik dan diperingatkan untuk tetap diam tentang hubungannya dengan Trump.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x