Malaysia Deportasi 450 Warga Negara Indonesia

- 22 Juni 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi gerbang keberangkatan di bandara.
Ilustrasi gerbang keberangkatan di bandara. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) tahanan Depo Imigrasi Malaysia dideportasi ke tanah air.

Sebanyak 450 WNI itu dideportasi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) ke Jakarta, Senin (22/6/2020).

Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dahlia Kusuma Dewi mengatakan, WNI yang dideportasi Malaysia dengan tujuan Jakarta sebanyak 146 orang. Sementara untuk tujuan Medan, sebanyak 152 WNI. Sedangkan untuk tujuan Surabaya sebanyak 152 WNI.

Para WNI yang dideportasi Malaysia juga telah menjalani uji PCR dan dinyatakan bebas Covid-19.

Baca Juga: Polsek Ibun Bekuk Kawanan Begal Bersenjata Tajam

"WNI yang di-deportasi Senin ini (22/6) berasal dari lima Depot Tahanan Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia yaitu Kemayan, Juru, Langkap, Ajil dan Pekan Nanas," katanya seperti dikutip PRMNEWS.ID dari ANTARA.

Dahlia melanjutkan, mengingat isu deportasi ini erat kaitannya dengan permasalahan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia, KBRI mengharapkan ke depan ada perbaikan dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

"Tentunya upaya Ini tidak lepas dari itikad baik kedua negara (Malaysia dan Indonesia) untuk terus meningkatkan komitmen bersama secara positif, khususnya dalam kerja sama di bidang ketenagakerjaan," katanya.

Dahlia menyatakan, untuk pemulangan WNI via udara berikutnya belum ditentukan tanggalnya karena masih melengkapi data deportan dan menunggu hasil uji PCR.

Baca Juga: Gitar Kurt Cobain Terjual dengan Harga Rp85 Miliar dalam Acara Lelang

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x