Israel Batal Tuntut Pemukim Yahudi yang Membunuh Warga Palestina

- 30 Agustus 2022, 08:30 WIB
Sebuah Roket Meledak di Gaza, Sabtu, 6 Agustus 2022 / Reuters / Mohammed Salem
Sebuah Roket Meledak di Gaza, Sabtu, 6 Agustus 2022 / Reuters / Mohammed Salem /


PRFMNEWS - Jaksa Penuntut Negara Israel telah menutup kasus seorang pemukim Israel yang menikam seorang pria Palestina sampai mati pada bulan Juni di Tepi Barat.

Penuntut memberitahu keluarga bahwa penyelidikan terhadap pemukim yang tidak disebutkan namanya itu ditutup atas dasar bahwa serangan itu adalah kasus pembelaan diri, kata paman pemuda itu kepada Al Jazeera.

Ali Hassan Harb (27) ditikam di dada dan dibunuh pada 21 Juni 2022 oleh seorang pemukim Israel saat berada di tanah keluarga Harb di kota Iskaka di pinggiran kota Salfit, dekat pemukiman ilegal Yahudi.

Naeem Harb, saksi utama penyerangan dan paman dari pemuda tersebut, mengatakan bahwa keluarga tersebut bermaksud untuk terus mendorong pertanggungjawaban meskipun penyelidikan telah ditutup.

Baca Juga: Buah ini Ternyata Bisa Meningkatkan Kecerdasan Otak, Dijelaskan dr. Zaidul Akbar

“Bahkan jika pengadilan memutuskan untuk menutup kasus, kami akan pergi ke Mahkamah Agung, dan kemudian kami akan pergi ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC),” kata Naeem.

“Kami akan terus berjalan sampai harapan terakhir, sampai nafas terakhir, sampai pembunuh ini dan pemerintah ini dihukum, kami tidak akan membiarkan mereka sendirian.”

"Setelah meninjau bukti dalam kasus ini, termasuk pernyataan dari mereka yang terlibat dalam insiden itu keputusan dibuat untuk menutup kasus karena klaim pembelaan diri tidak dapat dikesampingkan," menurut media Israel.

Kurangnya akuntabilitas

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x