PRFMNEWS - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan jika warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara dari 19 negara lainnya dilarang masuk Arab Saudi mulai 3 Februari 2021 kemarin.
Dalam keterangan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, pelarangan WNI masuk Arab Saudi ini belum diketahui akan berlaku hingga kapan.
"Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan," kata Kemenlu dalam keterangannya itu.
Baca Juga: Dishub Garut Harap Jukir Liar Pemukul Pengendara yang Tak Bayar Parkir Diproses Hukum
Baca Juga: Pemprov Jabar Targertkan 80 Persen Warga Jabar Disuntik Vaksin Covid-19 dalam Waktu Setahun
Oleh karena itu, Kemenlu meminta WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi dihimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi.
Adapun daftar warga negara yang dilarang masuk Arab Saudi adalah sebagai berikut :
Indonesia
Argentina
Uni Emirat Arab
Amerika Serikat
Brazil
Jerman
Inggris
Jepang
Italia
Pakistan
Irlandia
Portugal
Turki
Afrika Selatan
Swedia
Swiss
Perancis
Lebanon
Mesir
India.***