Tindakan pelaku tersebut dianggap melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal No 35 Tahun 2014, yang merupakan amandemen dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dwiantari Kusumadewi/Job Training)***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel