Jerinx Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO', Nora Sang Istri: Aku Tetap Ada Buat Kamu

- 13 Agustus 2020, 06:52 WIB
Nora Alexandra (kiri) dan Jerinx (kanan)
Nora Alexandra (kiri) dan Jerinx (kanan) /Instagram @ndcpapl/

PRFMNEWS - Drummer Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu 12 Agustus 2020.

Jerinx menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Musisi asal Bali tersebut dilaporkan IDI Bali ke polisi lantaran menyebut 'IDI kacung WHO'.

Baca Juga: Jasa Marga Sebut Proyek KCIC Penyebab Tol Padaleunyi KM 130 Tergenang, Walhi: Amdal KCIC Lemah

Suami dari Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar jika nantinya terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap IDI.

Menanggapi kasus yang menjerat suaminya, Nora pun memberikan pesan kepada Jerinx yang saat ini ditahan di Rutan Polda Bali.

Melalui akun Twitter pribadinya, Nora bilang bahwa dirinya akan selalu ada buat Jerinx. Dalam cuitannya itu, Nora juga menyertakan hastag #bebaskanjrxsid, sebagai bentuk dukungan untuk sang suami.

"Love you, jangan khawatirkan aku diluar sini, aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini JRX #bebaskanjrxsid. Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku, KUAT!!," tulis Nora melalui akun Twitter pribadinya @VLAMINORA.

Baca Juga: Jerinx Ditahan Polisi, Begini Reaksi Budi Dalton

Jerinx memang dikenal vokal menentang segala hal berbau Covid-19. Dia menilai pandemi Covid-19 adalah konspirasi dan akal-akalan elite global saja.

Dia menolak keras kewajiban rapid dan swab test bagi masyarakat yang ia katakan hanya memberatkan rakyat dalam memperoleh pelayanan.

Bahkan beberapa waktu lalu dirinya sempat membuat gerakan Tolak Rapid dan Swab Test.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x