Drakor 'Revolutionary Love' Kena Tegur KPI

- 19 Juli 2020, 13:25 WIB
Revolutionary Love.
Revolutionary Love. /IMDb

PRFMNEWS - Drama Korea “Revolutionary Love” yang ditayangkan di Trans TV kena tegur Komisi Peyiaran Indonesia (KPI). Drama tersebut diketahui menayangkan adegan tak pantas dan tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Bentuk pelanggarannya yakni berupa tampilan seorang wanita dalam keadaan mabuk dan berkurang kesadarannya dengan beberapa botol minuman di sampingnya. Adegan tersebut ditemukan dalam program siaran “Revolutionary Love” tanggal 11 Juni 2020 pukul 10.11 WIB.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, selain melanggar aturan P3SPS, adegan di atas jelas tidak sesuai dengan nilai, budaya, dan norma yang berlaku di Indonesia pada umumnya.

Baca Juga: Viral Pengendara Sepeda Motor Hindari Razia, Polisi : Kalau Gak Salah Ngapain Harus Menghindar?

“Adegan tersebut tidak sesuai dengan budaya kita. Ini memberi contoh kurang baik bagi anak-anak dan remaja kita. Mereka bisa mencontoh meminum minuman keras dan mabuk atau menganggap hal seperti itu sebagai perilaku yang wajar. Terlebih tayangan ini dikategorikan sebagai tontonan remaja yang ditayangkan pada jam anak. Apalagi tayangan drama Korea sekarang banyak digandrungi tidak hanya oleh para remaja tapi juga anak-anak,” jelasnya, Kamis (16/7/2020) lalu seperti dilansir laman resmi KPI.

Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi, ada 6 (enam) pasal di P3SPS yang tidak dilanggar oleh adegan tersebut. Keenam pasal itu adalah Pasal 14 ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 15 ayat (1) SPS, Pasal 27 ayat (2) SPS, dan Pasal 37 ayat (4) SPS.

Baca Juga: Kabar Baik ! Kasus Negatif Klaster Secapa AD Terus Bertambah

“Pasal-pasal ini menyangkut ketentuan pelarangan dan pembatasan tentang muatan rokok, NAPZA dan minuman beralkohol. Selain itu juga aturan tentang penggolongan program siaran serta perlindungan terhadap anak dan remaja dalam isi siaran,” kata Mulyo.

Dalam kesempatan ini, Mulyo Hadi Purnomo meminta Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih teliti dan mampu mengkategori tayangan yang pantas masuk klasifikasi R (remaja).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x