Kasus Reynhard Sinaga di Inggris Bakal Dibuat Film Dokumenter, Diproduksi Dalam Waktu Dekat

- 18 Juli 2020, 18:11 WIB
REYNHARD Sinaga adalah WNI asal Jambi yang kini dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester akibat perkosa 195 pria.
REYNHARD Sinaga adalah WNI asal Jambi yang kini dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester akibat perkosa 195 pria. //Dok. Facebook Reynhard Sinaga via The Guardian

PRFMNEWS - Kasus perkosaan Reynhard Sinaga di Inggris bakal dibuat film dokumenter.

Dokumenter tersebut akan diberi judul Predator: The Conviction of Reynhard Sinaga. Film tersebut akan diproduksi oleh saluran BBC Two dalam waktu dekat.

Baca Juga: Penggagas Peduli Monyet di Lembang Akan Lakukan Sosialisasi Agar Warga Tidak Sakiti Monyet

Predator: The Conviction of Reynhard Sinaga akan mengeksplorasi kejahatan mengerikan Reynhard Sinaga.

"Film BBC Two baru ini akan menceritakan kisah investigasi polisi yang dilakukan dengan teliti selama dua tahun sebelum membawa pria yang digambarkan oleh penuntut sebagai pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris, ke pengadilan," ujar perwakilan BBC yang memproduksi film dokumenter tersebut, dikutip PRFMNews.id dari Tyla.

Baca Juga: Update 18 Juli, Kasus Konfirmasi Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.752 Kasus

Predator: The Conviction of Reynhard Sinaga akan disutradarai oleh Liza Williams.

Film dokumenter ini akan melihat dari sisi psikologi dan pertanyaan-pertanyaan yang lebih luas tentang pengalaman pemerkosaan pria, yang disebut sebagai salah satu dari kejahatan berat yang paling sedikit dilaporkan di Inggris.

Reynhard Sinaga adalah pemerkosa yang paling produktif dalam sejarah hukum Inggris.

Dia melakukan aksi pemerkosaan sepanjang 2015-2017 di Manchester. Total ada 136 pria yang menjadi korban Reynhard, bahkan lebih banyak melakukan pelecehan seksual, menurut pengadilan Inggris. 

Baca Juga: Baru Saja Rilis, Ini Dia Penampakan Jersey Baru Penjaga Gawang Timnas Indonesia

Pada 6 Januari 2020, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Tyla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x