PRFMNEWS – Berikut ini informasi yang wajib disampaikan oleh maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan.
Sebagaimana dilansir dari Instagram milik Ditjen Perhubungan Udara RI @djpu_151 berdasarkan PM 89 tahun 2015, disebutkan bahwa maskapai wajib memberi informasi alasan keterlambatannya, yang mana informasi tersebut meliputi:
1. Alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana
2. Pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum penerbangan
3. Keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca, dapat diinformasikan pada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca.
4. Perubahan jadwal penerbangan (reschedule) disampaikan pada penumpang paling lambat 24 jam sebelum penerbangan.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini