Tersangka juga telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun pengunggah dan penyebar video asusila mirip Sayhrini tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," tuturnya.
Baca Juga: Dishub Jabar Terus Matangkan Konsep New Normal di Bidang Transportasi
Menurut Yusri, tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.