Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini

- 27 Mei 2020, 20:58 WIB
Ilustrasi.**
Ilustrasi.** /dok.PRFM

Tersangka juga telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun pengunggah dan penyebar video asusila mirip Sayhrini tersebut.

"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun milik dia sendiri dan dia yang memposting," tuturnya.

Baca Juga: Dishub Jabar Terus Matangkan Konsep New Normal di Bidang Transportasi

Menurut Yusri, tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x