Ini Cara Beli HP dari Luar Negeri Tanpa Takut IMEI Terblokir

- 22 Mei 2020, 12:10 WIB
ILUSTRASI ponsel Adroid.*
ILUSTRASI ponsel Adroid.* /PIXABAY/

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi memberlakukan pemblokiran ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) terhitung sejak 18 April 2020 lalu.

Hal itu menekan penyelundupan perangkat seluler juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yg ilegal.

Ditambah lagi, jika IMEI ponsel tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian, maka ponsel tersebut bisa diblokir.

Baca Juga: Tahun Ini, Volume Kendaraan Pemudik di Jawa Barat Turun Hingga 75%

Namun, bagi pembeli ponsel yang belanja di luar negeri (hand carry) baik dibeli sendiri maupun lewat ekspedisi (pengiriman)tetap bisa mendaftarkan IMEI ponselnya secara mandiri. Berikut ini tahapan dan syaratnya:

Dalam Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri.

Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu, baik hand carry dan pengiriman. Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja.

Baca Juga: Hari Ini, Warga Bandung Kembali Dihebohkan Oleh Suara Dentuman

Kemudian, jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x