Mau Nonton Konser Sheila on 7 di Si Jalak Harupat Bandung? Perhatikan Hal Penting ini Agar Boleh Masuk Stadion

24 September 2024, 11:15 WIB
Stadion si Jalak Harupat yang akan jadi venue Piala Dunia U-17 grup D Jepang vs Argentina /prfmnews/

PRFMNEWS - Setelah dinanti cukup lama akhirnya konser Sheila on 7 di Bandung dipastikan akan digelar di Stadion si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 28 September 2024 besok.

Pihak promotor menyampaikan, pemindahan venue konser Sheila on 7 yang awalnya akan dilakukan di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) akhirnya dipindah ke Si Jalak Harupat karena ada persoalan teknis yang belum selesai.

Dalam pelaksanaan konser nanti, ada beberapa aturan yang wajib diketahui dan dipatuhi para penonton yang khendak masuk area Stadion Si Jalak Harupat.

Baca Juga: Venue Konser Sheila on 7 di Bandung Resmi Dipindah ke Si Jalak Harupat

Berikut ini merupakan hal penting yang wajib diketahui penonton saat akan masuk ke area Stadion si Jalak Harupat nanti:

  • Tidak ada penitipan barang.

  • Demi keamanan dan kenyamanan, dilarang membawa koper, tas punggung (backpack) serta tas berukuran besar lainnya ke area konser.

  • Pihak Penyelenggara berhak untuk tidak mengizinkan Penonton masuk ke area konser apabila melanggar dari ketentuan ini.

  • Pihak Penyelenggara berhak untuk menuntut secara hukum terhadap siapapun yang mendapatkan tiket dengan cara yang tidak sah, termasuk namun tidak terbatas pada penggandaan tiket ataupun dengan cara lain mendapatkan tiket tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara konser.

  • Penyelenggara konser tidak bertanggung jawab atas kelalaian pembeli tiket yang menyebabkan tiket yang telah dibeli jatuh ke tangan orang lain (atau berada dalam penguasaan orang lain) yang kemudian digunakan sebagai tanda masuk yang sah ke lokasi konser.

  • Pembeli membebaskan penyelenggara konser dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum apapun apabila konser/pertunjukan dibatalkan semata-mata karena sebab keputusan sepihak dari artis, pemerintah, ataupun sebab-sebab lain yang berada di luar dari kemampuan dan kehendak dari penyelenggara konser.

  • Apabila konser/pertunjukan dibatalkan, tiket akan dibayarkan kembali menurut ketentuan penyelenggara konser. Biaya-biaya lain (yang dibebankan kepada pembeli melalui kartu kredit) tidak termasuk sebagai harga tiket yang akan dibayarkan kembali.

  • Penyelenggara konser berhak untuk melarang pengunjung untuk memasuki lokasi konser apabila pengunjung tidak memiliki tiket yang sah.

  • Penyelenggara konser berhak mengeluarkan pengunjung dari lokasi konser apabila dipandang perlu untuk alasan keamanan, kenyamanan pengunjung lainnya, serta demi menjamin kelancaran penyelenggaraan konser.

  • Dalam keadaan tertentu, area-area tertentu di dalam lokasi konser dapat menjadi area terlarang untuk dimasuki penonton.

  • Penyelenggara, panitia, dan artis tidak bertanggung jawab atas kompensasi dan/atau biaya tambahan apapun yang timbul akibat adanya pembatalan ataupun penundaan konser.

  • Penonton yang tidak berperilaku tertib, membuat keonaran ataupun berperilaku tidak patut, dan penonton yang menolak untuk mematuhi perintah/peringatan dari panitia konser akan dikeluarkan dari lokasi konser tanpa diberikan pengembalian harga tiket.

  • Setiap orang yang berusaha untuk memasuki lokasi konser tanpa tiket yang sah akan dikeluarkan dari lokasi konser. Dalam kondisi tertentu orang yang demikian akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan akan dituntut telah melakukan tindakan penyerobotan ataupun tindak kekerasan.

  • Penyelenggara, panitia pendukung dan artis tidak bertanggung jawab atas peristiwa kehilangan, pencurian, atau pengrusakan barang ataupun kecelakaan yang terjadi di area manapun di dalam lokasi konser pada saat penyelenggaraan konser dan karena sebab apapun.

  • Penyelenggara berhak melarang untuk masuk terhadap pengunjung manapun yang terindikasi sedang berada dalam keadaan mabuk, secara jelas berada dibawah pengaruh obat-obatan terlarang. Siapapun yang ditemukan membawa barang-barang yang melanggar hukum akan dilaporkan kepada polisi, dilarang untuk memasuki lokasi konser, dan harga tiket tidak akan dikembalikan.

  • Penyelenggara tidak akan menggunakan atau menyebarluaskan data/informasi tentang pribadi pengunjung yang diberikan saat membeli tiket tanpa persetujuan pengunjung terlebih dahulu.

  • Penonton yang telah dikeluarkan atau keluar dari lokasi konser tidak diperkenankan untuk masuk kembali ke lokasi konser.

  • Untuk alasan keselamatan, Penyelenggara/Promotor memiliki hak untuk menunda, membatalkan, atau menghentikan jalannya konser; menahan Pengunjung untuk tetap berada di lokasi konser untuk sementara waktu hingga konser berakhir; mengevakuasi sebagian atau keseluruhan Pengunjung dari lokasi konser dan juga berhak menolak Pengunjung untuk masuk ke lokasi konser meskipun telah memiliki tiket masuk yang sah tanpa ada kompensasi apapun kepada Pengunjung.

  • Penyelenggara berhak sewaktu-waktu untuk mengubah pengaturan denah dan penataan penempatan pengunjung di dalam lokasi konser.

  • Penonton dilarang untuk mempublikasikan video konser hasil rekaman pribadi melebihi 30 detik per lagu pada kanal media sosial manapun. Penyelenggara berhak melakukan penarikan video yang melanggar ketentuan.

  • Konser diharapkan dapat berlangsung nyaman dan dapat dinikmati.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending