Kantongi Bukti, Nikita Mirzani Laporkan VA Karena Diduga Minta Anaknya Aborsi 2 Kali

14 September 2024, 14:15 WIB
Geger Lolly Hamil Hingga Utang Rp400 Juta, Nikita Mirzani Meledak: Saya Pasrah, Tapi... /Dina Budiman /Instagram

BANDUNG, PRFMNEWS - Polisi membenarkan artis Nikita Mirzani melaporkan VA yang merupakan kekasih anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly (17).

“Betul untuk saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang keluarganya, terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban adalah LM 17 tahun,” dikutip prfmnews.id dari Instagram @nikmine17, Sabtu 14 September 2024.

Nikita Mirzani terlihat didampingi sang kuasa hukum ambil langkah tegas untuk lapor polisi.

Kemurkaan Nikita Mirzani kepada VA yang diduga telah menghamili Lolly rupanya tak main-main.

Baca Juga: Ikuti Lomba Foto dan Video Pawai Kendaraan Hias di Kota Bandung, Ada Hadiah Menarik Lho! Begini Cara Ikutinya

Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar VAB.

"Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Banyak Acara di Bandung Pada Long Weekend, Salahsatunya Konser

Nikita Mirzani mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto untuk melaporkan VA ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus perlindungan anak.

Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut.

Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.

"Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli," ujarnya.

Polisi berencana akan memanggil terlapor VA dalam waktu dekat.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 9 Cara Merawat Rambut Agar Tetap Halus dan Berkilau

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Trending