Armor Toreador Dijerat Pasal Berlapis Usai Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila, Ini Ancaman Hukumannya

14 Agustus 2024, 11:09 WIB
Armor Toreador, pelaku KDRT terhadap Cut Intan Nabila dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bogor pada Rabu, 14 Agustus 2024. /Instagram.com/@humaspolresbogor/

BANDUNG, PRFMNEWS - Armor Toreador suami Cut Intan Nabila resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus KDRT.

Polisi pun menjerat Armor Toreador suami Cut Intan Nabila dengan pasal berlapis.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan ada tiga pasal yang menjerat Armor Toreador setelah resmi jadi tersangka kasus KDRT.

Baca Juga: Kasus KDRT yang Dialami Cut Intan Nabila Curi Perhatian Anggota Komisi VII DPR, Mulan Jameela: Biadab Benget!

Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:

"Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Rio saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu 14 Agustus 2024.

'Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga," tuturnya.

"Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga: Alun-alun Bandung Ditutup 3 Bulan untuk Revitalisasi Fasilitas Telan Dana Rp2,8 Miliar

Baca Juga: Siapa Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila yang Viral Lakukan KDRT, Ternyata Punya Bisnis Barbershop

Lebih lanjut Rio menuturkan, pihaknya akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan terhadap kasus KDRT Armor Toreador.

"Kami akan berhati-hati melaksanakan penyidikan ini. Kami menunjuk penyidik dari Polres Bogor penyidik PPA," tuturnya.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending