Waspada Penipuan dengan Kedok Lelang Kendaraan dari Kementerian Keuangan

- 25 Agustus 2020, 21:23 WIB
Ilustrasi pelaku penipuan.
Ilustrasi pelaku penipuan. /Dok PRFM.


PRFMNEWS – Warga Kota Bandung, Budiana nyaris jadi korban penipuan dengan kedok lelang kendaraan dari Kementerian Keuangan.

Dituturkan Budiana, kejadian bermula saat dia menerima telepon dari nomor tak dikenal beberapa waktu lalu. Orang (pelaku) yang menelpon tersebut memulai percakapan bahwa dirinya merupakan kawan lama Budiana.

“Saya ditelepon sebanyak dua kali oleh orang yang menawarkan lelang mobil. Orang tersebut seolah-olah dirinya adalah teman lama. Dia bilang bahwa dia ingin tawarkan mobil lelang dari Departemen Keuangan,” tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Mahasiwa IPB Produksi Teh Daun Kopi Saat KKN di Pangalengan, Terbukti Berkhasiat Tingkatkan Imunitas

Tak lama setelah menelpon, pelaku kemudian mengirimkan sejumlah gambar kepada Budiana melalui apilkasi berbalas pesan, WhatsApp. Gambar yang dikirim itu ternyata merupakan surat-surat berkop Kementerian Keuangan.

“Dia juga mengirim gambar-gambar berisi surat keterangan dari Kementerian Keuangan terkait lelang kendaraan beserta harganya. Harga kendarannya murah-murah. Kata dia kendaraan-kendaaan tersebut merupakan hasil sitaan karena dealer-dealer di Indonesia mengalami gagal bayar karena pandemi Covid-19,” kata Budiana.

Setelah merasa telah meyakinkan Budiana, pelaku kemudian meminta nomor KTP, KK, serta NPWP dengan alasan sebagai berkas pengajuan untuk membeli kendaraan lelang.

“Karena saya tidak hubungi dia lagi, akhirnya dia yang duluan hubungi saya dan desak saya untuk kirim Nomor KTP, KK dan NPWP saya,” imbuh Budiana.

Baca Juga: Garuda Indonesia Adakan Promo Tiket Penerbangan Menuju Denpasar dan Medan di Husein Sastranegara

Percobaan tindak pidana penipuan ini akhirnya terbongkar saat Budiana menanyakan perihal prosedur lelang kendaraan kepada rekan-rekannya yang bekerja di instansi keuangan negara.

Pasalnya, lelang kendaraan dari Kementerian Keuangan hanya bisa diikuti oleh masyarakat setelah membuat akun dan melakukan pengajuan melalui laman lelang.go.id.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x