6. Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.
7. KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga
8. Proses penerbitan STNK Duplikat selama 2 (dua) minggu sejak berkas lengkap didaftarkan.***