Tak Terima Ditilang, Pengendara di Kiaracondong Bandung Rusak Motornya Sendiri Sambil Marah-marah

- 12 Februari 2022, 09:13 WIB
Tak terima ditilang, pengendara di Kircon Bandung malah rusak motornya
Tak terima ditilang, pengendara di Kircon Bandung malah rusak motornya /Akun Tiktok Berita Kota Bandung


PRFMNEWS – Seorang pengendara motor di Kiaracondong Kota Bandung tidak terima dirinya ditilang polisi karena tidak memakai helm dan tidak membawa surat kendaraan.

Namun bukannya meminta maaf, pria itu justru marah-marah ke polisi. Bahkan ia merusak motornya dengan mencoba mempreteli bagian motornya.

Video tersebut diunggah di akun instagram @beritakotabandung pada Jumat, 11 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: Penampakan Motor yang Hangus Terbakar di Dekat Mall BTC Bandung, Penyebabnya Terungkap

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Anggota Dishub di Kiaracondong Berakhir Damai, Ini Tampang Pelakunya

“Tak terima ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat-surat, pria tersebut malah merusak kendaraan miliknya,” tulis akun tersebut.

Lokasi penilangan tersebut diketahui berada di Jalan Kiaracondong Kota Bandung. Terlihat beberapa anggota polisi yang berada di lokasi.

Pria tersebut menjatuhkan motornya di jalan, saat diberdirikan kembali oleh polisi pria tersebut mencoba merusak spakbor depan nya.

Baca Juga: Duh Kiaracondong Lagi, Angkot 'Asyik' Ngetem di Tengah Rel Saat Pintu Perlintasan Kereta Turun

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Petugas Dishub di Kiaracondong Bandung Dibekuk Polisi, Terindikasi Positif Narkotika

Aksi marah-marah pengendara yang merusak motornya karena tak diterima ditilang juga pernah viral pada tahun 2019 lalu. Saat itu, seorang pria mempreteli motor milik pacarnya di Tangerang Selatan.

Perlu diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku setiap pengendara harus membawa SIM dan STNK yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 nomor 288.

Serta setiap pengendara motor harus menggunakan helm sesuai dengan pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x