Cara Mengurus Pembuatan KTP el

- 14 Februari 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah menetapkan jika setiap warga negara Indonesia yang mencukupi umur, dalam hal ini 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).

Untuk mengurus KTP el, anda bisa mengurusnya di kecamatan setempat, atau kantor dinas kependudukan setempat. Berikut adalah cara melakukan pembuatan KTP el :

Persyaratan Perekaman KTP-el
• Fotokopi KK
• Berusia 17 tahun/sudah menikah
• Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya

Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-el


1. Karena KTP-el Rusak
• KTP-el lama
• Fotokopi KK

2. Karena KTP-el Hilang
• Fotokopi KK
• Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan

3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
• Fotokopi KK
• Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el
• Fotokopi KK
• Fotokopi Suket

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x