PRFMNEWS - Beberapa bioskop di beberapa daerah di Indonesia saat ini secara bertahap mulai dibuka kembali. Setiap bioskop yang mendapat izin dari pemerintah daerah, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam operasionalnya.
Namun demikian, beredar kabar yang menyebutkan jika salah satu protokol kesehatan di bioskop adalah pengunjung wajib keluar ruangan setiap 30 menit untuk menghirup udara segar.
Terkait hal ini, Manajer Hubungan Masyarakat CGV Cinema, Hariman Chalid menegaskan jika tidak aturan pengunjung wajib keluar 30 menit sekali saat berada di bioskop. Menurutnya, pengunjung bioskop CGV di seluruh Indonesia hanya wajib menjalankan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Awas Ada Penipuan Lewat Link Pendaftaran Bantuan UMKM! Pastikan Link Pendaftaran dari Dinas KUKM
"Aturan itu tidak ada dalam protokol yang disebut pemerintah provinsi," kata Hariman sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Menurut Hariman, semua protokol kesehatan yang diterapkan di bioskop sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa pemerintah daerah lain yang telah mengizinkan operasional bioskop.
"Protokol kesehatan yang kami terapkan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.
Baca Juga: Disdik Jabar Pastikan Belum Ada Sekolah yang Boleh Tatap Muka Sementara Ini
Sementara itu Regional Manajer Bioskop CGV Kota Bandung, Egie Wicaksono mengatakan jika di CGV Bandung menerapkan protokol kesehatan yang ketat.