CEK FAKTA: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp400 Ribu Per Agustus 2024, Benarkah?

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /JG/JUN/Lifepal

PRFMNEWS – Iuran BPJS Kesehatan dinarasikan naik dari semula Rp100.000 menjadi Rp400.000 mulai Agustus 2024. Narasi tersebut beredar pada sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diunggah pada 10 Agustus 2024.

Benarkah iuran premi BPJS Kesehatan khususnya Kelas 2 naik dari semula Rp100.000 menjadi Rp400.000 mulai Agustus 2024 seperti yang dinarasikan pada unggahan Facebook itu?

Sinyal kenaikan tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2 sebelumnya memang sempat disampaikan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Ghufron mengatakan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan kenaikan iuran premi peserta JKN.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah BPJS Kesehatan Sedang Menyalurkan Bantuan Uang Triliunan Rupiah untuk Masyarakat?

Namun, Ghufron menyampaikan potensi kenaikan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan per bulan setelah KRIS berlaku, tidak akan berpengaruh terhadap iuran peserta Kelas 3.

"Bisa naik (iuran Kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” ucapnya usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.

"Kalau Kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan Kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? (Karena) Tidak mampu," imbuhnya.

Namun, ia belum menyebutkan berapa besaran kenaikan iuran yang berpotensi terjadi pada kelas 1 dan 2. Begitu pula terkait kapan rencana kenaikan iuran ini mulai berlaku, dia juga belum bisa memastikan.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub