CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Nunggak Bayar ke RS Muhammadiyah Bandung hingga Berujung Putus Kerja Sama?

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan /Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS – Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Bandung menghentikan kerja sama sementara waktu dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Agustus 2024. Dampaknya, pasien BPJS Kesehatan tidak bisa dilayani lagi di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung terhitung per 1 Agustus 2024.

Benarkan pemutusan kerja sama tersebut dipicu adanya tunggakan pembayaran klaim biaya pelayanan pengobatan dari BPJS Kesehatan kepada RS Muhammadiyah Bandung (RSMB)?

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy Esthy Liana mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran kepada RS Muhammadiyah Bandung sehingga berujung pemutusan kerja sama.

Baca Juga: 2 Alasan RS Muhammadiyah Bandung Tidak Layani Lagi Pasien BPJS Kesehatan

Greisthy pun memastikan BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran ke rumah sakit maupun klinik yang selama ini memiliki kerja sama dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran klaim ke rumah sakit mana pun. Tinggal tergantung bagaimana rumah sakit itu mengajukan klaim tepat waktu atau tidak dan sesuai atau tidak,” kata dia di Bandung, Kamis 1 Januari 2024.

Greisthy lanjut menjelaskan keputusan penghentian kerja sama dengan RS Muhammadiyah Bandung berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menghentikan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Beda dengan RS Muhammadiyah, Ini 31 Rumah Sakit di Kota Bandung Masih Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

“Saya sampaikan bahwa RSMB dan BPJS Kesehatan sepakat kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian kerjasamanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub