PRFMNEWS - Beredar isu bahwa Pemerintah Indonesia mengeluarkan terbaru untuk mengubah bentuk seragam anak sekolah.
Isu ini menyebut aturan baru ini akan mengubah seragam semua jenjang pendidikan, baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA).
Kabarnya, peraturan perubahan bentuk seragam sekolah ini mulai berlaku tahun 2024 ini. Tepatnya setelah lebaran.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Warga Bisa Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Melalui Telepon WhatsApp?
Benarkah bahwa Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru untuk mengubah bentuk seragam sekolah pada tahun ini?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) menyebut kabar tentang perubahan bentuk seragam anak sekolah merupakan disinformasi.
"Informasi tentang pemberlakuan aturan baru tentang seragam setelah ldulfitri 2024 yang beredar di media sosial dan grup percakapan adalah TIDAK BENAR," tulis keterangan resmi Kemdikbud yang diterima Redaksi PRFM.
Kemdikbud menyatakan bahwa aturan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.