Ditlantas Razia Masker di Kantor hingga Warteg, Denda Mencapai Rp250 Ribu? Polda Jabar Berikan Penjelasan

- 30 Januari 2022, 21:51 WIB
Beredar pengumuman razia masker yang diadakan Ditlantas Polda. Warga tidak pakai masker kena denda Rp250 ribu
Beredar pengumuman razia masker yang diadakan Ditlantas Polda. Warga tidak pakai masker kena denda Rp250 ribu /NETIZEN PRFM.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Untuk memvalidasi pengumuman ini, prfmnews.id melakukan konfirmasi kepada Ditlantas Polda Jabar.

KBO Ditlantas Polda Jabar AKBP Bayu Catur saat dihubungi via telepon, memberikan penjelasan mengenai isu razia masker dengan denda mencapai Rp250 ribu.

Bayu menyatakan, Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri tidak pernah membuat imbauan seperti yang tercantum dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Gokil! Ini Target Besar Prilly Latuconsina Usai Resmi Beli Klub Bola Persikota Tangerang

Baca Juga: Hangatnya Keanekaragaman di Kampung Toleransi di Kebon Jeruk Kota Bandung

"Tidak ada imbauan seperti itu dari Ditlantas," jelasnya.

Dengan adanya penjelasan ini, dapat dipastikan bahwa razia masker yang diadakan Ditlantas Polda hanya kabar bohong belaka.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x