Cek Fakta: Benarkah Ada Keppres Kedaruratan Keuangan Negara yang Diterbitkan Presiden Jokowi?

- 5 April 2021, 09:31 WIB
Tangkapan layar surat tentang kedaruratan keuangan Negara Republik Indonesia
Tangkapan layar surat tentang kedaruratan keuangan Negara Republik Indonesia /Instagram Kementerian Kesekretariatan Negara/

PRFMNEWS - Di media sosial beredar sebuah surat keputusan presiden (Keppres) tentang kedaruratan keuangan negara.

Dalam Keppres itu disebutkan jika Presiden Joko Widodo menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya.

Terkait hal itu, Kementerian Sekretariat Negara(Kemensetneg) memberikan klarifikasi atas beredarnya Keppres itu.

Baca Juga: Tindakan Lukas Enembe yang Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal Adalah Salah Meski untuk Berobat

Dalam instagram resmi @kemensetneg.ri disebutkan jika Keppres tentang kedaruratan keuangan negara adalah kabar bohong atau hoaks.

"Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," kata Kemensetneg dalam unggahan instagramnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri)

Baca Juga: Banjir Bandang di NTT Sebabkan 27 Orang Hilang, 41 Orang Meninggal

Atas kejadian ini, Kemensetneg mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x