PRFMNEWS - Di media sosial beredar sebuah surat keputusan presiden (Keppres) tentang kedaruratan keuangan negara.
Dalam Keppres itu disebutkan jika Presiden Joko Widodo menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya.
Terkait hal itu, Kementerian Sekretariat Negara(Kemensetneg) memberikan klarifikasi atas beredarnya Keppres itu.
Baca Juga: Tindakan Lukas Enembe yang Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal Adalah Salah Meski untuk Berobat
Dalam instagram resmi @kemensetneg.ri disebutkan jika Keppres tentang kedaruratan keuangan negara adalah kabar bohong atau hoaks.
"Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," kata Kemensetneg dalam unggahan instagramnya.
View this post on Instagram
Baca Juga: Banjir Bandang di NTT Sebabkan 27 Orang Hilang, 41 Orang Meninggal
Atas kejadian ini, Kemensetneg mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.