CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Nunggak Bayar ke RS Muhammadiyah Bandung hingga Berujung Putus Kerja Sama?

2 Agustus 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan /Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS – Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Bandung menghentikan kerja sama sementara waktu dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Agustus 2024. Dampaknya, pasien BPJS Kesehatan tidak bisa dilayani lagi di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung terhitung per 1 Agustus 2024.

Benarkan pemutusan kerja sama tersebut dipicu adanya tunggakan pembayaran klaim biaya pelayanan pengobatan dari BPJS Kesehatan kepada RS Muhammadiyah Bandung (RSMB)?

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy Esthy Liana mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran kepada RS Muhammadiyah Bandung sehingga berujung pemutusan kerja sama.

Baca Juga: 2 Alasan RS Muhammadiyah Bandung Tidak Layani Lagi Pasien BPJS Kesehatan

Greisthy pun memastikan BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran ke rumah sakit maupun klinik yang selama ini memiliki kerja sama dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran klaim ke rumah sakit mana pun. Tinggal tergantung bagaimana rumah sakit itu mengajukan klaim tepat waktu atau tidak dan sesuai atau tidak,” kata dia di Bandung, Kamis 1 Januari 2024.

Greisthy lanjut menjelaskan keputusan penghentian kerja sama dengan RS Muhammadiyah Bandung berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menghentikan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Beda dengan RS Muhammadiyah, Ini 31 Rumah Sakit di Kota Bandung Masih Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

“Saya sampaikan bahwa RSMB dan BPJS Kesehatan sepakat kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian kerjasamanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati,” tuturnya.

Sebelum keputusan penghentian hubungan kerja sama diambil, imbuhnya, kedua belah pihak sudah terlebih dahulu melakukan evaluasi. Ketika didapat ada hal yang memang tidak sesuai, maka kerja sama yang sudah dijalin bisa dihentikan sementara.

"Sehingga apabila terbukti salah satu pihak misalnya ada hal-hal yang tidak terpenuhi dalam klausul yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, maka tentu salah satu konsekuensinya adalah pengakhiran kerja sama," ucapnya.

Sehingga dari penjelasan Greisthy tersebut dapat disimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja sama sementara antara BPJS Kesehatan dan RS Muhammadiyah Bandung bukan karena alasan adanya tunggakan pembayaran dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang berlokasi di kawasan Turangga, Kota Bandung itu.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending