Dalam Tiga Hari, Satpol PP Kota Bandung Raup Rp2,5 Juta dari Denda Pelanggaran AKB

- 13 November 2020, 22:05 WIB
Dalam tiga hari, Satpol PP Kota Bandung raup Rp2,5 juta dari denda pelanggaran AKB
Dalam tiga hari, Satpol PP Kota Bandung raup Rp2,5 juta dari denda pelanggaran AKB /Dok Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Selama tiga hari pelaksanaan operasi di 7 kecamatan, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengumpulkan denda administrasi hingga Rp2.550.000.

Kepala Satpol Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan tercatat ada 227 orang yang melanggar protokol kesehatan selama tiga hari operasi.

Satpol PP Kota Bandung sendiri saat ini terus memasifkan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Total pelanggar yang tercatat sebanyak 227 orang. Pengenaan sanksi tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker,” ujar Rasdian, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Gisel dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Video Asusila

Baca Juga: Melonjak 70 Kasus, Hingga Saat Ini Kasus Positif Corona di Kabupaten Bandung Capai 1.417

Dikutip prfmnews.id dari laman Humas Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan, para pelanggar yang dikenakan sanksi denda administrasi sebanyak 51 orang.

Sedangkan 158 lainnya dikenai sanksi sosial dan sisanya 18 orang diberikan teguran tertulis.

“Khusus denda administrasi, setiap pelanggar membayar Rp50.000. Perlu diingat bila denda tersebut disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” terangnya.

Sebanyak tujuh kecamatan yang menjadi sasaran operasi perketatan AKB pada minggu ke-2 November 2020 meliputi Kecamatan Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buahaatu, Lengkong, Batununggal, dan Kecamatan Sumur Bandung.

“Kami masih akan melanjutkan kegiatan serupa ke 23 kecamatan lainnya,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.

Baca Juga: Asyik! Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang Hingga Tahun 2021

Baca Juga: Habib Rizieq Adakan Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan, Politikus PDIP: Sangat Berbahaya

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (Kasi Sidik Tindak) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menjelaskan, pada hari ke-3 pelaksanaan kegiatan tepatnya Jumat 13 November 2020, petugas gabungan berhasil menindak 97 pelanggar di 3 kecamatan.

Kecamatan tersebut meliputi Lengkong, Batununggal hingga Sumur Bandung.

“Hari ini, ada 12 orang pelanggar yang dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Sedangkan 85 orang lainnya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi,” ungkap Mujahid.

Ia menambahkan berbeda dengan 2 hari sebelumnya, pengenaan sanksi hanya 2 jenis.

“Kita di lapangan tentu melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Tiga Hal Ini Jadi Perhatian Dishub Jabar Jelang Libur Panjang Nataru

Baca Juga: Breaking News! Selebgram Berinisial SS Diringkus Polisi Karena Kasus Narkoba

Ia berharap pengenaan sanksi pada masa AKB ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, ia berharap kesadaran dari diri sendiri lebih diutamakan.

“Jadi, menggunakan masker bukan karena ada operasi dimana-mana. Tetapi karena kita sadar bila menggunakan masker adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang manfaatnya untuk diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita,” katanya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x