PRFMNEWS - Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi pada hari ini, Jumat 30 Oktober 2020 beroperasi di Gate Tol Padalarang Timur/Pos Patwal.
Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Jumat dan Sabtu dilakukan dari pukul 08.00-10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Polres Cimahi :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga:
- Jumat Ini, SIM Keliling Kota Bandung Beroperasi di Batununggal dan Lucky Square
- Ini Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Jumat 30 Oktober 2020
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.