Syarat daftar keanggotaan
Warga Kota Bandung yang ingin membuat kartu anggota hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk warga luar Kota Bandung yang beraktivitas di sini, seperti pelajar, mahasiswa, atau pekerja, tetap bisa mendaftar dengan menunjukkan kartu pelajar, mahasiswa, atau pegawai.
Baca Juga: Nikmati Suasana Desa di Kota Bandung, Studio Rosid Hadirkan Kafe, Galeri Seni hingga Perpustakaan
Proses pembuatan kartu sangat mudah dan cepat. Setelah menyerahkan identitas diri dan diambil foto di tempat yang disediakan, kartu anggota akan jadi dalam waktu sekitar lima menit.
Dengan kartu tersebut, anggota perpustakaan Disarpus Kota Bandung dapat meminjam maksimal dua buku selama tujuh hari.
Buku yang dikembalikan terlambat atau rusak akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.***