"Dengan kewenangannya sebagai Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan," ujarnya, Kamis 26 September 2024.
Atas perbuatannya, Ema Sumarna dan tersangka kasus korupsi Bandung Smart City lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel