PRFMNEWS - Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bandung Smart City.
Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna akan langsung ditahan di Rutan KPK di Jakarta selama 20 hari.
Dengan kata lain Ema Sumarna ditahan di Rutan KPK hingga 15 Oktober 2024 usai menjadi tersangka korupsi Bandung Smart City.
Selain Ema Sumarna, KPK juga turut menahan 3 tersangka lainnya yang terjerat kasus korupsi Bandung Smart City.
KPK mengatakan penahanan Ema Sumarna dilakukan demi proses pendalaman penyidikan terkait kasus korupsi program Bandung Smart City.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ema Sumarna menerima gratifikasi Rp1 Miliar kasus korupsi program Bandung Smart City.
Baca Juga: Lokasi Gerbang Tol Baru yang Bersifat Sementara yang Disiapkan untuk Atasi Macet di Gedebage