PRFMNEWS - Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, mantan Sekda Kota bandung Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi Rp1 Miliar dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
Kini Ema Sumarna pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bandung Smart City oleh KPK.
Diketahui, penetapan tersangka kepada Ema Sumarna dilakukan KPK berdasarkan hasil penyidikan kasus korupsi pengadaan barang (CCTV) dan jasa (internet) dalam program Bandung Smart City Kota Bandung.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna Diduga Terima Uang Gratifikasi Rp1 Miliar
"Dengan kewenangannya sebagai Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan," ujarnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kata Guntur, Ema Sumarna akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta selama 20 hari. Ema Sumarna ditahan per hari ini hingga 15 Oktober 2024.
Selain menetapkan Ema Sumarna sebagai tersangka, KPK juga menginformasikan nama lain yang terjerat kasus korupsi Bandung Smart City.
Baca Juga: Hari ini Ada Pameran Otomotif dan Acara Musik di Kota Bandung
Baca Juga: Infrastruktur Pengendalian Banjir Terus Diperkuat Pemkot Bandung