PRFMNEWS - Mantan Sektretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan Ema Sumarna oleh KPK ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan kamera CCTV Kota Bandung.
Ema Sumarna juga diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyedia jasa internet dalam Program Bandung Smart City yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga: Ema Sumarna Ditahan KPK Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Bandung Smart City
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi kabar ini saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis 26 September 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Selain Ema Sumarna, KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa empat saksi dugaan kasus korupsi tersebut, yakni saksi berinisial RTN, AMN, FRC, dan YDC.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna Diduga Terima Uang Gratifikasi Rp1 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sumarna sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandung.
Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara membernkan terkait kliennya yang ditetapkan sebagai terangka oleh KPK.
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Layanan Publik Pemkot Bandung Tidak Terpengaruh Pengunduran Diri Ema Sumarna
Ema Sumarna juga terkonfirmasi telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka pada 5 Maret 2024.
Dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu 13 Desember 2023 lalu, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara korupsi program pengadaan CCTV Bandung Smart City.***