Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sumarna sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandung.
Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara membernkan terkait kliennya yang ditetapkan sebagai terangka oleh KPK.
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Layanan Publik Pemkot Bandung Tidak Terpengaruh Pengunduran Diri Ema Sumarna
Ema Sumarna juga terkonfirmasi telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka pada 5 Maret 2024.
Dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu 13 Desember 2023 lalu, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara korupsi program pengadaan CCTV Bandung Smart City.***