Dalam pengumuman kebijakan ini disampaikan bahwa bekerja part time merupakan bentuk kontribusi mahasiswa penerima beasiswa UKT dari kampus. Sehingga mereka diminta untuk mendaftar bekerja paruh waktu dengan mengisi formulir yang dicantumkan.
Beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan seperti asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di fakultas atau program studi di bawah WRAM, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik, dan memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik.
Baca Juga: Picu Kerugian, KAI Tempuh Jalur Hukum Atas Kecelakaan KA Taksaka dan Truk di Yogyakarta
"Hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan 'tidak ikhlas' dalam memberikan keringanan UKT bagi teman-teman mahasiswa. Padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa," ucap Fidela.
Kemudian Fidela mengatakan ada ancaman untuk mengevaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa ITB.
"Ini juga menjadi bukti ketidakikhlasan ITB dalam memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan yang layak dan terjangkau," ujarnya. ***