PRFMNEWS - Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menanggapi kabar dugaan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus diwajibkan kerja paruh waktu (part time). Kabar ini menjadi perbincangan warganet hingga viral di media sosial.
Bey Machmudin mengaku masih belum mengetahui detil informasi dugaan mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT diminta wajib bekerja part time untuk kampus. Maka dari itu, Bey memastikan akan segera mengonfirmasi ke pihak ITB.
Bey menyatakan ingin mengonfirmasi apakah informasi dugaan kewajiban kerja part time bagi mahasiswa penerima beasiswa UKT sebagai keringanan biaya kuliah di ITB benar atau tidak, serta mencari tahu apakah ada gaji/honor maupun perjanjian yang disepakati.
Baca Juga: Polresta Bandung Sudah Identifikasi Pelaku Kericuhan Suporter Persib Bandung vs Persija Jakarta
"Nanti saya tanyakan dulu, apakah ada perjanjian, ada honor bekerja. Setahu saya tidak harus bekerja, bisa karena tidak mampu, atau pintar, atau bagaimana nanti saya tanyakan. Saya belum tahu detail," kata Bey di Bandung, Rabu 25 September 2024.
Kronologi kabar viral mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT diduga diwajibkan bekerja paruh waktu berawal dari munculnya email dari Direktorat Pendidikan ITB. Tangkapan layar pengumuman dari pihak kampus di email itu kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Fidela Marwa Huwaida yang mengetahui info itu memberi penjelasan bahwa dalam pengumuman tersebut, mahasiswa penerima beasiswa UKT diwajibkan bekerja sebagai calon asisten berbagai kegiatan di kampus.
"Yaitu kewajiban untuk mendaftar sebagai calon asisten (prioritas asisten mata kuliah)," kata Fidela.