Dikky Achmad Sidik Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Bandung

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik.
Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik. /Youtube Humas Jabar/

PRFMNEWS - Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dipastikan cuti sementara dalam memimpin Kabupaten Bandung karena keduanya akan berkampanye di masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Karena itu, untuk sementara kursi jabatan orang nomor satu di Kabupaten Bandung diisi oleh Dikky Achmad Sidik yang resmi dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung.

Dikky yang merupakan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Bandung oleh Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, pada hari ini Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga: Nomor Urut Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bandung: Sahrul-Gun Gun Nomor 1, Dadang-Ali Nomor 2

Pengukuhan Pjs Bupati Bandung ini berbarengan dengan pengukuhan Pjs Bupati Tasikmalaya, Pangandaran, Indramayu, dan Karawang.

Dalam pesannya, Bey meminta Dikky dan Pjs Bupati lainnya memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bejalan dengan aman, damai, dan tenang.

"Dan pastikan netralitas ASN, TNI dan Polri di wilayah saudara," kata Bey.

Baca Juga: Polresta Bandung Siap Amankan Semua Tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Bandung

Mengingat masa tugas Pjs Bupati sangat singkat, Bey minta para Pjs ini untuk tidak membuat program baru dan lebih fokus untuk memastikan semua layanan publik berjalan dengan baik.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub